Pinjaman Online Menurut hukum Islam

Pinjaman Online Menurut hukum Islam

Bagaimana aturan pinjaman online yang sesuai dengan Islam?

Seperti diketahui, saat ini pinjaman online sedang menjamur di Indonesia. Berdasarkan catatan yang dilansir melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, hingga Januari 2021 sudah ada 148 penyedia KPR online resmi terdaftar.


Pinjaman Online Menurut hukum Islam



Pinjaman online juga dinilai lebih sederhana dan cepat dalam pengurusan dan pencairannya. Hal inilah yang membuat manusia mulai melihat penggunaan pinjaman online.


Namun, dalam praktiknya, pinjaman online seringkali menyisakan banyak masalah. Mulai dari hobby yang sangat besar, billing yang tidak sesuai proses hingga ancaman. Tentu hal ini membuat manusia bertanya-tanya, bagaimanakah aturan pinjaman online yang sesuai dengan Islam?


MUI Sebut Tentang Pinjaman Online Yang Sah Menurut Islam

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Muiz Ali mengatakan, dalam kajian fikih, pinjam meminjam tunai secara online diperbolehkan secara hukum.


Meski jauh dibolehkan, namun perusahaan yang membayar pinjaman online perlu memperhatikan banyak hal, seperti yang dikatakan Abdul Muiz Ali dalam tulisannya di situs sah MUI.


“Pertama, jangan lagi menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam nilai kredit adalah penambahan harga atau bunga yang melebihi pokok hutang, sedangkan bunga itu jauh bernilai dengan nilai pasti yang diambil dari nilai pokok utama. untuk ditanam dengan harga. Larangan (pelarangan) riba disebutkan secara eksplisit (shorih) di dalam Al-Qur'an," tulisnya.


kasus pinjaman online tidak dibayar

Selain itu, manusia juga kini diminta untuk tidak lagi menunda pembayaran uang yang terhutang. Jika manusia memutuskan untuk membayar uang yang terhutang meskipun faktanya mereka dapat menghasilkan uang untuk itu, peraturan tersebut tidak sah.


Kemudian, 0,33 adalah memaafkan orang yang tidak mampu membayar hutang bersama dengan perbuatan mulia.


“Hakikatnya utang itu harus dibayar. Walaupun debitur meninggal dunia, ahli waris memiliki kewajiban untuk melunasinya. Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika orang yang meminjam uang benar-benar tidak dapat melunasi utangnya , maka memaafkan adalah perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam,” imbuhnya.

Melihat alasan di atas, maka ketentuan gadai online menurut Islam diperbolehkan dengan mengikuti beberapa syarat tersebut.